1
1

Permohonan PKPU atas Wijaya Karya (WIKA) Dicabut

PT Wijaya Karya Tbk atau biasa disingkat menjadi WIKA, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. | Foto: Tangkapan layar Wijaya Karya

Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan pada tanggal 14 November 2024 perseroan telah menerima Penetapan Pencabutan PKPU atas perseroan.

|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Infinite Berkah Energi

“Telah diterbitkannya Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU terhadap perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Selasa, 19 November 2024.

|Baca juga: Setelah Dinyatakan Lalai, Ini yang Akan Dilakukan oleh Manajemen Wijaya Karya (WIKA)

Dia menerangkan bahwa merujuk pada Berita Acara Persidangan dalam pemeriksaan perkara PKPU Nomor : 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 November 2024, acara persidangan Menyatakan perkara Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst atas Permohonan PKPU terhadap perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana terhadap kewajiban utang Perseroan telah dicabut.

“Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Siapkan Dana untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
Next Post Akuisisi BTN terhadap Bank Syariah Masuk Proses Finalisasi

Member Login

or