Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa terhitung sejak 15 Oktober 2020.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa. PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa sebelumnya beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Intensif Multi Finance
“Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis surat pengumuman OJK yang Media Asuransi kutip Jumat, 16 Oktober 2020.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News