1
1

OJK Minta Pelaku Manipulasi Perdagangan Saham PANR Kembalikan Dana Rp5 Miliar

Investor sedang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi bagi pelanggar peraturan di pasar modal. Kali ini OJK menindak pelaku perdagangan semu atas saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023.

|Baca juga: Mirae Asset: Potensi Arus Keluar Dana Asing hingga US$11 Miliar Membayangi Pasar Saham

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Para pelaku adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Mereka melakukan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.

|Baca juga: MNC Bank (BABP) Akui Layanan Transaksi Digital Masih Gangguan, Begini Penjelasannya

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Wahyu Budi Satriyo, dalam keterangan tertulis OJK menyebutkan, hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antarpihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.

“Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya,” jelasnya.

OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp 5,07 miliar. Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut, sedangkan Melani dan Upita dilarang beraktivitas selama lima tahun. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup 18 rekening nasabah terkait.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mirae Asset: Potensi Arus Keluar Dana Asing hingga US$11 Miliar Membayangi Pasar Saham

Member Login

or