1
1

OJK dan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 6 Usaha Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam rilis yang diterima redaksi, 11 Januari 2017, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan investasi yang ilegal tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya. Tindakan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
Keenam perusahaan tersebut adalah:
1.      PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2.      PT Inti Benua Indonesia
3.      PT Inlife Indonesia
4.      Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5.      PT Cipta Multi Bisnis Group
6.      PT Mi One Global Indonesia
Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Untuk seterusnya, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2.      Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Marein Angkat Dua Direksi Baru
Next Post Hanwha Life Siap Lepas 20 persen Saham

Member Login

or