1
1

OJK Proyeksikan Penerimaan Tembus Rp9,26 Triliun di 2027

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan sebesar Rp9,26 triliun pada 2027. Proyeksi tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2027 yang dibahas Komisi XI DPR RI bersama OJK.

Hal itu disampaikan Misbakhun saat membuka Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang membahas RKA OJK Tahun 2027, revisi anggaran tahun 2026, serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Panja Pengeluaran.

|Baca juga: Ketua PAI Ingatkan Dana Pensiun Tak Cukup untuk Biayai Hari Tua

|Baca juga: Lewat Seminar di Unhas, PAI dan OJK Bekali Mahasiswa Hadapi Risiko Finansial

Ia menambahkan anggaran penerimaan OJK disusun menggunakan asumsi proyeksi pertumbuhan sektor jasa keuangan berdasarkan beberapa data antara lain economic outlook 2026, data histori penerimaan tahun-tahun sebelumnya, dan potensi hasil pengelolaan dana OJK.

“Adapun proyeksi penerimaan OJK 2027 adalah sebesar Rp9,26 triliun,” ujar Misbakhun, saat rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, dikutip dari keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, selain proyeksi penerimaan tersebut, OJK juga memperkirakan saldo awal 2027 sebesar Rp3,33 triliun. Sementara itu, kebutuhan anggaran pengeluaran OJK pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp14,82 triliun yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, serta pengadaan aset.

“Kebutuhan anggaran pengeluaran OJK untuk 2027 adalah sebesar Rp14,82 triliun yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional administratif dan pengadaan aset,” jelasnya.

|Baca juga: Ekonom Mirae Asset Sekuritas: Penguatan IHSG Didominasi Faktor Technical Rebound

|Baca juga: Livin’ by Mandiri Catat Pertumbuhan Berkelanjutan hingga Mei 2026

Misbakhun menyampaikan pembahasan lebih mendalam mengenai rencana anggaran tersebut akan dilakukan melalui Panja Penerimaan dan Panja Pengeluaran yang dibentuk Komisi XI DPR RI. Maka dari itu, ia meminta OJK menyiapkan tim yang akan mewakili lembaga tersebut dalam pembahasan di masing-masing panja.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Saya ingin menyampaikan nanti pada rapat ini kita hanya menyampaikan pengantar di awal. Setelah itu tidak ada pertanyaan, tidak ada tanya jawab. Pendalaman akan dilakukan di masing-masing panja,” katanya.

Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan pembahasan anggaran OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

|Baca juga: Kantor Wijaya Karya (WIKA) Digeledah Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya!

|Baca juga: Kepala BP BUMN Kumpulkan Direksi-Komisaris Himbara, Ada Apa?

Dalam ketentuan tersebut disebutkan anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN dan pembahasannya dilakukan bersama DPR RI sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan APBN.

Selain membahas RKA Tahun 2027, rapat juga menyinggung revisi anggaran OJK Tahun 2026. Misbakhun menjelaskan OJK melakukan penyesuaian skema pendanaan setelah usulan pendanaan yang bersumber dari rupiah murni tidak dicantumkan dalam APBN Tahun 2026.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Berdasarkan penyesuaian tersebut, pembangunan gedung kantor pusat di Jakarta dan kantor daerah yang sebelumnya direncanakan menggunakan kombinasi dana pungutan, penerimaan lain, dan rupiah murni, diubah menjadi sepenuhnya bersumber dari pungutan dan penerimaan lainnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisioner OJK Nomor 86/KRDK/2025 tanggal 12 November 2025, OJK telah menyesuaikan proyeksi penerimaan 2026 menjadi Rp14,03 triliun yang terdiri dari proyeksi saldo 2025 sebesar Rp5,54 triliun dan proyeksi penerimaan pungutan 2026 sebesar Rp8,49 triliun.

|Baca juga: Menkeu Sebut Ekonomi RI Tumbuh 5,61%, Ungguli Sejumlah Negara G20

|Baca juga: Maybank (BNII) Siap Akuisisi Asuransi Etiqa, Bidik Kendali 51% Saham

Sementara itu, RKA OJK Tahun 2026 juga disesuaikan dari semula Rp11,46 triliun menjadi Rp10,58 triliun dengan seluruh sumber pendanaan berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya.

Di akhir pengantarnya, Misbakhun meminta OJK menyampaikan informasi terkini terkait rencana anggaran dan revisi anggaran tersebut sebagai bahan pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia kerja.

|Baca juga: Pemerintah Andalkan APBN Jadi Peredam Gejolak Ekonomi Global

“Kalau ada hal-hal yang saya sampaikan tadi itu kurang ter-update, minta tolong untuk di-update lebih baru lagi dengan informasi yang lebih baru,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post NTT DATA: Industri Asuransi Memasuki Titik Balik, Risiko Tumbuh Lebih Cepat dari Ketahanan
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sukses Utama Sejahtera menjadi PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker

Member Login

or