1
1

12 Unit Syariah Asuransi Syariah Alihkan Portofolio Bisnis

Industri Asuransi Syariah Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kontribusi (premi) industri asuransi syariah per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun, tumbuh 2,90 persen year on year (yoy). Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian.

“Salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah asuransi adalah untuk menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.

|Baca juga: Sonwelis Takaful akan Alihkan Portofolio Bisnis ke Zurich Syariah

Dia tegaskan, pengembangan asuransi syariah juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.

|Baca juga: ACA Akan Spin Off Unit Syariah dan Dirikan Perusahaan Asuransi Syariah Baru

Menurut Ogi, Sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah. Terdapat 29 unit syariah asuransi yang akan melakukan spin-off dan 12 unit syariah asuransi yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.

“OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” jelas Ogi.

 

Zurich Syariah Jadi Pilihan

Menariknya, dari asuransi syariah yang berencana melakukan pengalihan portofolio bisnisnya, ada dua yang sudah memilih PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) sebagai perusahaan penerima pengalihan tersebut. Satu perusahaan asuransi umum syariah itu adalah PT Asuransi Sonwelis Takaful dan satu unit syariah asuransi umum tersebut adalah Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia.

|Baca juga: Asep Hikayat: OJK Siapkan Insentif Spin off Unit Syariah Asuransi

Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa PT Asuransi Sonwelis Takaful telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolio kepada PT Zurich General Takaful Indonesia dan sedang dalam proses melakukan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis. “PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu satu bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis,” tuturnya.

Sementara itu mengenai rencana PT AXA Insurance Indonesia yang akan mengalihkan portofolio bisnis unit syariahnya, Ogi mengakui telah ada laporan dari perusahaan tersebut.

“PT AXA Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia, serta mengajukan pengembalian izin unit syariah. Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DBS Indonesia Dorong Semangat Individu Ciptakan Dampak Sosial yang Berkelanjutan
Next Post Biaya Tidak Terduga Bikin Pensiunan di Asia-Pasifik ‘Panas Dingin’, Apa Solusinya?

Member Login

or