1
1

PSAK 117 Ubah Cara Menilai Kinerja Asuransi, Pendapatan Premi Bukan Lagi Acuan Utama

Logo perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Implementasi PSAK 117 membawa perubahan mendasar dalam cara menilai kinerja perusahaan asuransi. Kondisi itu membuat masyarakat perlu mencermati lebih rinci mengenai laporan keuangan dari perusahaan asuransi di Tanah Air.

Jika sebelumnya perhatian publik dan pelaku pasar banyak tertuju pada pendapatan premi, kini laporan keuangan lebih mencerminkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari bisnis inti asuransi melalui indikator seperti insurance revenue, insurance service result, Contractual Service Margin (CSM), dan Risk Based Capital (RBC).

Head Working Group Keuangan dan Permodalan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Sisca Wirjawan mengatakan perubahan tersebut bukan berarti mengubah model bisnis perusahaan asuransi. PSAK 117 hanya mengubah metode pengukuran dan penyajian transaksi dalam laporan keuangan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan.

“PSAK 117 itu nggak mengubah bisnis, nggak mengubah produk kita, nggak mengubah perusahaan asuransinya. Yang berubah hanya cara kita mengukur dan menyajikannya di laporan keuangan,” ujar Sisca dalam media workshop di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut dia, salah satu perubahan paling nyata adalah hilangnya pendapatan premi sebagai pos utama dalam laporan laba rugi. Sebagai gantinya, perusahaan akan menyajikan insurance revenue yang merefleksikan pendapatan atas jasa perlindungan yang benar-benar telah diberikan kepada pemegang polis selama periode berjalan.

Perubahan tersebut membuat pembaca laporan keuangan tidak lagi dapat membandingkan angka pendapatan dengan Gross Written Premium (GWP) sebagaimana dilakukan selama ini. Sebaliknya, investor dan pemangku kepentingan perlu melihat indikator baru yang menggambarkan kualitas pendapatan perusahaan.

|Baca juga: PSAK 117 Mulai Berlaku, AAJI Ajak Publik Pahami Cara Baru Membaca Laporan Keuangan Asuransi

Sisca menjelaskan, insurance revenue dibentuk dari beberapa komponen, termasuk pelepasan CSM, pelepasan risk adjustment, serta pembalikan estimasi cadangan klaim sesuai realisasi. Dengan pendekatan tersebut, pendapatan yang diakui mencerminkan jasa yang telah diberikan perusahaan, bukan sekadar premi yang diterima.

“Kalau sekarang teman-teman mau melihat sebenarnya laba perusahaan mana yang benar-benar berasal dari bisnis inti asuransi, itu bisa dilihat dari hasil jasa asuransinya. Sementara kemampuan perusahaan menciptakan nilai masa depan lebih terlihat dari CSM,” katanya.

|Baca juga:  Industri Asuransi Tunggu Aturan Pajak Baru Usai Penerapan PSAK 117

Selain mengubah pengakuan pendapatan, PSAK 117 juga memberikan pemisahan yang lebih jelas antara laba yang berasal dari aktivitas asuransi dan hasil investasi. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat mengetahui secara lebih akurat sumber pembentukan laba perusahaan.

Sisca mengatakan pendekatan baru tersebut akan membantu manajemen mengevaluasi profitabilitas setiap lini bisnis. Informasi yang dihasilkan juga dapat menjadi dasar dalam menyusun strategi bisnis, termasuk penetapan harga produk dan pengembangan pemasaran.

“Dengan PSAK 117 sekarang kita lebih melihat source of earnings. Perusahaan bisa mengetahui profit itu berasal dari bisnis asuransinya atau dari investasinya. Itu akan sangat membantu dalam menentukan pricing produk maupun strategi bisnis ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, penerapan PSAK 117 juga membuat laba perusahaan asuransi menjadi lebih stabil dibandingkan dengan standar sebelumnya. Hal itu karena keuntungan tidak lagi diakui sekaligus pada awal kontrak, melainkan dialokasikan sepanjang masa pertanggungan sesuai jasa yang diberikan kepada nasabah.

Meski pola pengakuan laba berubah, Sisca menegaskan total keuntungan yang diperoleh perusahaan selama umur polis tidak mengalami perubahan.

“Kalau ditanya total laba dari satu polis dengan PSAK lama dan IFRS 17 sama atau tidak, jawabannya sama. Yang berubah hanya cara mengukurnya. Dengan PSAK 117, pengakuan labanya menjadi lebih smooth,” katanya.

Selain itu, CSM kini menjadi salah satu indikator utama yang diperhatikan industri karena mencerminkan laba masa depan yang masih tersimpan dalam portofolio polis. Semakin besar nilai CSM, semakin besar pula potensi keuntungan yang akan diakui perusahaan pada periode-periode mendatang.

Menurut Sisca, perubahan tersebut juga membuat laporan keuangan perusahaan asuransi Indonesia lebih sejalan dengan praktik internasional sehingga memudahkan perbandingan dengan perusahaan asuransi global.

“Informasi yang dihasilkan akan jauh lebih baik dan perusahaan-perusahaan di Indonesia menjadi lebih mudah dikomparasikan dengan perusahaan asuransi global,” tutupnya

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PSAK 117 Mulai Berlaku, AAJI Ajak Publik Pahami Cara Baru Membaca Laporan Keuangan Asuransi
Next Post IHSG Sesi I Melemah Tipis ke 6.234

Member Login

or