1
1

Bos OJK Wanti-wanti Lonjakan NPL Properti Berpotensi Hantam Kinerja Asuransi Kredit

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di sektor properti secara umum berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja asuransi kredit.

“Khususnya melalui peningkatan frekuensi klaim seiring dengan menurunnya kemampuan bayar debitur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Namun demikian, lanjut Ogi, dampak tersebut tidak selalu bersifat langsung karena masih dipengaruhi oleh kualitas underwriting, skema penjaminan, serta manajemen risiko yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi.

|Baca juga: OJK Catat Kanal Bancassurance dan Keagenan Masih Jadi Andalan Bisnis Asuransi Jiwa

|Baca juga: Bos OJK Bawa Kabar Baik tentang Kinerja Unitlink, Begini Lengkapnya!

Sebagai langkah antisipasi, Ogi menjelaskan, industri asuransi umumnya memperkuat proses seleksi risiko atau underwriting, melakukan penyesuaian pricing premi agar mencerminkan profil risiko yang meningkat, serta meningkatkan koordinasi dengan perbankan dalam pemantauan kualitas kredit.

“Selain itu, perusahaan juga memperkuat pencadangan teknis dan strategi reasuransi guna menjaga ketahanan keuangan dalam menghadapi potensi lonjakan klaim,” ucapnya.

Berdasarkan data posisi Maret 2026, rasio klaim lini usaha kredit pada industri asuransi umum dan reasuransi gabungan yakni konvensional dan syariah tercatat sebesar 97,00 persen. Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan posisi Februari 2026 yang mencapai 108,40 persen.

“Sehingga secara month-to-month tidak mengalami peningkatan, melainkan penurunan yang mengindikasikan perbaikan kinerja klaim pada periode tersebut,” tukasnya.

|Baca juga: Bos Buana Finance (BBLD) Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Industri Multifinance

|Baca juga: Begini Kata Bos OJK terkait Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan Khusus di Program Penjaminan Polis

Mengutip data OJK, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.

Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,77 persen yoy dengan nilai Rp41,24 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IIS Ungkap Tantangan Baru Asuransi Syariah di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Next Post Jelang Iduladha, Berikut Cara Menabung Kurban agar Lebih Tenang

Member Login

or