Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga kebutuhan akan solusi perlindungan berbasis prinsip syariah terus berkembang.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) mengumumkan bahwa PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) telah resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026.
|Baca juga: Hanwha Life Bekali 2.728 Karyawan dengan AI, Siapkan 58 Proyek Baru
Perolehan izin usaha ini merupakan bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance sekaligus langkah perusahaan dalam memenuhi ketentuan regulator serta memperkuat lini bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Sebagai tahapan berikutnya dalam proses spin-off tersebut, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan atas pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.
|Baca juga: Transaksi Akuisisi Diramal Makin Ramai, Asuransi M&A Bakal Kecipratan Untung?
Usai dapat persetujuan, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah. “Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance,” kata Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo, dikutip dari keterangannya, Selasa 18 Agustus 2026.
“Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah,” tambahnya.
FWD Insurance menegaskan proses pemisahan unit usaha syariah maupun pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Seluruh peserta polis akan tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.
Pelaksanaan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tutup Jeffrey.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

