1
1

LPS Usulkan Polis Asuransi Dijamin Maksimal Rp500 Juta, Ini Alasannya!

Gedung LPS. | Foto: LPS

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta secara kumulatif. Nilai tersebut diperkirakan sudah mencakup sekitar 97 persen hingga 99 persen polis atau tertanggung.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan batas penjaminan tersebut menjadi salah satu bagian utama dalam desain Program Penjaminan Polis (PPP) yang tengah disiapkan LPS.

“Batas maksimal secara kumulatif itu kami usulkan Rp500 juta. Kenapa kami usulkan Rp500 juta? Karena ini sudah mencakup 97 sampai 99 persen dari polis maupun tertanggung. Jadi sudah cukup tinggi,” kata Ferdinan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 10 September 2026.

Ferdinan menjelaskan batas Rp500 juta tersebut berlaku secara kumulatif untuk tiga bentuk kewajiban LPS dalam memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Artinya, angka tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran klaim.

Pertama, LPS dapat membayar klaim yang sudah jatuh tempo. Kedua, LPS dapat membayarkan nilai polis apabila polis tidak dapat dilanjutkan. Ketiga, LPS dapat melakukan pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain.

|Baca juga: BTN (BBTN) Bidik Porsi Kredit Non-Perumahan Capai 30% di 2030

|Baca juga: Adhi Karya (ADHI) Beberkan Kinerja dan Strategi Bisnis di Public Expose Live 2026

Menurut Ferdinan, besaran Rp500 juta tersebut juga telah dibandingkan dengan praktik penjaminan di sejumlah negara. Jika dibandingkan dengan produk penjaminan simpanan perbankan di Indonesia, batas penjaminan polis yang diusulkan LPS masih relatif lebih rendah jika dihitung berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.

Ia menambahkan dari sisi cakupan, batas tersebut dinilai telah memenuhi benchmark minimal 90 persen. Bahkan, cakupannya diperkirakan mencapai lebih dari 95 persen pemegang polis atau tertanggung.

“Yang pertama dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90 persen, ini bahkan sudah mencapai di atas 95 persen. Dan dari sisi kalau kita lihat best practices-nya, kita juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari PDB,” tuturnya.

Program Penjaminan Polis disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. LPS menargetkan program tersebut dapat mulai diaktivasi pada 2027, dengan skenario optimistis April 2027 dan skenario moderat Juli 2027.

Namun, desain penjaminan tersebut masih menjadi bagian dari persiapan dan menunggu ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Penjaminan Polis.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Apa Itu PAYDI? Pengertian, Cara Kerja, dan Risikonya Ala Allianz
Next Post Bank DBS Indonesia Soroti Peluang Investasi Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Member Login

or