Media Asuransi, JAKARTA – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) atau MSIG Life menargetkan pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen sesuai regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen mengatakan perusahaan berkomitmen memenuhi ketentuan BEI sesuai tenggat yang berlaku. Perseroan menargetkan pemenuhan ketentuan tersebut secara bertahap hingga 31 Maret 2027.
“Tentunya sebagai perusahaan publik kita sangat komitmen untuk memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, terutama untuk sampai dengan 31 Maret 2027 ini, kita akan memenuhi kebutuhan itu,” ujar Wianto, dalam Public Expose MSIG Life di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan data Stockbit per 28 Oktober 2026, porsi free float MSIG Life baru mencapai 7,5 persen atau setara dengan 157,5 juta saham. Angka tersebut masih berada di bawah ketentuan minimum 15 persen yang ditetapkan BEI.
Wianto menjelaskan perseroan tengah mendiskusikan sejumlah alternatif bersama pemegang saham untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai langkah yang akan diambil perusahaan.
|Baca juga: Optimalkan Bisnis, Citi Dapat Izin Sekuritas Penuh di Negeri Tirai Bambu
“Sementara ini sekarang sebenarnya kita sedang berdiskusi, memilih banyak alternatif atau pun opsi yang kita diskusikan bersama dengan pemegang saham, sedang di-review tapi belum ada keputusan sampai hari ini,” katanya.
Terkait kemungkinan penambahan saham beredar melalui pembelian kembali saham (buyback), penempatan saham secara privat (private placement), maupun penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue), Wianto menegaskan, opsi tersebut belum menjadi arah utama perseroan.
|Baca juga: OJK Ungkap Literasi Keuangan Pelajar RI Masih Tertinggal dari Nasional
|Baca juga: Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I/2026
“Kita enggak ada arahan ke sana walaupun secara opsi untuk free float ya ini pertanyaannya itu salah satu opsi yang ada, tapi bukan arah yang kita tuju,” tutur Wianto.
Sebagai informasi, BEI mengatur kewajiban minimum free float sebesar 15 persen melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Implementasi ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat free float dan kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
Emiten dengan porsi free float di bawah 12,5 persen diwajibkan meningkatkan kepemilikan publik menjadi minimal 12,5 persen pada 2027, sebelum mencapai 15 persen pada 2028.
Sementara itu, emiten yang telah memiliki free float di atas 12,5 persen wajib memenuhi batas minimum 15 persen pada 2027. Adapun emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memperoleh tenggat pemenuhan free float minimum 15 persen hingga 31 Maret 2029.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

