1
1

Satgas PASTI Tangani 330 Entitas dan Aktivitas Keuangan Ilegal Dalam 2 Bulan Terakhir

Nasabah sedang mengadukan kasusnya ke Otoritas Jasa keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sepanjang periode Agustus hingga September 2026.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani Satgas PASTI tersebut  terdiri dari 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

“Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi.

|Baca juga: Bos OJK Ungkap Duit Korban Penipuan Sulit Kembali, Ternyata Ini Penyebabnya!

Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

|Baca juga: Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Menurut Hudiyanto, pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen,” jelas Hudiyanto.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Transformasi Layanan Pupuk dan Peranan Asuransi Menjaga Ketahanan Petani

Member Login

or