1
1

OJK Catat 11 Perusahaan Asuransi Masuk Proses Kerja Sama KAPJ, 20 Lainnya Siap Menyusul!

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 perusahaan asuransi telah masuk dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Selain itu, sekitar 20 perusahaan asuransi lainnya tengah mengajukan kerja sama untuk bergabung dalam skema tersebut.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dan Pensiun (PPDP) OJK Iwan Pasila mengatakan regulator terus mengoordinasikan proses kerja sama antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan agar implementasi KAPJ berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perhatian OJK adalah memastikan perusahaan asuransi yang mengajukan kerja sama memenuhi persyaratan dalam POJK 36 Tahun 2025. “Kemarin itu kalau enggak salah sudah ada 11. 11 asuransi, sekarang masih ada 20-an katanya yang pengajuan lagi,” ujar Iwan, dalam Podcast Ngobras AAJI, dikutip Jumat, 6 November 2026.

Dia menjelaskan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan asuransi yang bergabung memiliki kesiapan dalam menjalankan skema KAPJ. Hal ini mencakup kesiapan produk, infrastruktur, serta kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

|Baca juga: OJK Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Aset Asuransi 2026 Jadi 2%, Ini Faktornya!

Menurut Iwan, keterlibatan perusahaan asuransi dalam ekosistem KAPJ tidak cukup hanya melalui penyediaan produk asuransi kesehatan. Perusahaan juga perlu membangun infrastruktur yang memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi dengan rumah sakit maupun pemegang polis.

OJK mendorong perusahaan asuransi memiliki basis data memadai serta memanfaatkan teknologi digital untuk memperlancar proses pelayanan dan administrasi. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak hanya berperan sebagai pihak yang membayar klaim, tetapi terlibat dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.

|Baca juga: OJK Targetkan Aturan Insentif Modal bagi Asuransi yang Berinvestasi Hijau Rampung di Akhir 2026

|Baca juga: OJK Catat Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 2,21% Jadi Rp518,34 Triliun di September 2026

Iwan menilai selama ini perusahaan asuransi cenderung menanggung biaya pelayanan kesehatan tanpa memiliki informasi yang cukup mengenai proses dan tindakan medis yang diberikan kepada nasabah. Kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui komunikasi yang lebih baik antara perusahaan asuransi dan rumah sakit.

“Karena asuransi itu pokoknya dia membayar saja, tapi begitu klaimnya tinggi, dia kemudian cari premi yang lebih tinggi. Kita ingin kondisi itu kemudian kita buka supaya asuransi itu punya kesempatan komunikasi dengan rumah sakit,” pugkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi, Ikhtiar Menjaga Diri dan Keluarga Serta Menyiapkan Masa Depan
Next Post Asuransi Mikro: Si Kecil dengan Potensi Besar

Member Login

or