1
1

OJK Catat Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 2,21% Jadi Rp518,34 Triliun di September 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,21 persen secara tahun ke tahun (yoy) pada September 2026 menjadi Rp518,34 triliun. Pencapaian itu didorong meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 3,89 persen yoy.

Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,98 persen (Agustus 2026: 3,04 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2026: 0,83 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,05 kali (Agustus 2026: 2,04 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 31,35 persen yoy atau menjadi Rp13,54 triliun.

|Baca juga: OJK Bedah Likuiditas MNC Bank Usai Nasabah Sulit Tarik Dana, Ini Hasilnya!

|Baca juga: OJK Targetkan Aturan Insentif Modal bagi Asuransi yang Berinvestasi Hijau Rampung di Akhir 2026

“Dengan NPF gross tercatat sebesar 3,12 persen (Agustus 2026: 3,03 persen). Pembiayaan modal ventura pada September 2026 tumbuh 1,34 persen yoy (Agustus 2026: 1,05 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,50 triliun,” kata Agusman, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Pada industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 10,71 persen yoy (Agustus 2026: terkontraksi 0,33 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Selain itu, simpanan tumbuh 24,52 persen yoy (Agustus 2026: 7,70 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,65 triliun.

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 34,93 persen yoy (Agustus 2026: 44,60 persen yoy) menjadi sebesar Rp150,69 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp126,42 triliun atau 83,90 persen dari total pembiayaan.

Pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen yoy (Agustus 2026: 22,07 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun.

Sejalan dengan capaian tersebut, di antaranya disalurkan pada sektor UMKM yang mencatat pertumbuhan sebesar 12,49 persen yoy. Perkembangan ini mencerminkan peran industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif.

|Baca juga: BEI Genjot Peningkatan Literasi Investasi Lewat CMSE 2026

|Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri LPBBTI tercatat di posisi 5,36 persen (Agustus 2026: 4,73 persen). Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI terus menjadi perhatian.

“OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta pelindungan konsumen,” tukasnya.

Penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen

Di sisi lain, saat ini terdapat 138 dari 144 (95,83 persen) perusahaan pembiayaan yang telah memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 85 dari 94 (90,43 persen) penyelenggara LPBBTI yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan,” kata Agusman.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, 11 penyelenggara pindar, tiga perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan khusus atas pelanggaran yang dilakukan.

|Baca juga: Begini Update OJK terkait Perusahaan Asuransi yang Sudah Penuhi Modal Minimum

|Baca juga: OJK Catat Premi Industri Asuransi RI Tembus Rp252,80 Triliun hingga September 2026, Ini Rinciannya!

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis,” ujarnya.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Ambruk 16,7% di Oktober 2026, Dana Asing Rp16,88 Triliun Cabut dari Pasar Modal
Next Post Kolaborasi Wardah dan Pemerintah Tangani Dampak Kabut Asap

Member Login

or