Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan teknis pemberian insentif permodalan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang menempatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan rampung pada akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan itu akan diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Regulasi ini nantinya menjadi landasan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memperoleh perlakuan insentif atas investasi berkelanjutan.
“Ketentuan lanjutan tersebut direncanakan terbit pada akhir 2026 ini dan akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif tersebut,” kata Ogi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
|Baca juga: OJK Bedah Likuiditas MNC Bank Usai Nasabah Sulit Tarik Dana, Ini Hasilnya!
Menurut Ogi, skema insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah diundangkan pada 26 Oktober 2026.
Melalui regulasi tersebut, OJK membuka peluang pemberian perlakuan khusus terhadap investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam penghitungan risiko kredit dan risiko perubahan harga pasar aset. Kedua komponen tersebut menjadi bagian dari penghitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR).
Meski demikian, perusahaan asuransi belum dapat menghitung besaran manfaat insentif yang akan diperoleh. Pasalnya, persentase keringanan, kriteria instrumen investasi, hingga mekanisme penerapannya masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui PADK.
|Baca juga: BEI Genjot Peningkatan Literasi Investasi Lewat CMSE 2026
|Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online
“Besaran insentif, persentase keringanan, serta mekanisme dan kriteria instrumen yang akan memperoleh perlakuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner, namanya PADK,” ujar Ogi.
Dalam penyusunan aturan teknis tersebut, OJK akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing instrumen investasi dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan begitu, pemberian insentif tidak sampai mengurangi kemampuan perusahaan dalam menjaga kecukupan modal dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
“OJK akan menyusun pengaturan dengan mempertimbangkan karakteristik instrumen dan prinsip kehati-hatian agar kebijakan ini dapat mendukung investasi berkelanjutan dengan tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi,” ucapnya.
Di sisi lain, penerbitan POJK Nomor 18 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari penyesuaian kerangka perhitungan solvabilitas industri asuransi terhadap penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 serta standar permodalan asuransi internasional.
Kebijakan insentif tersebut juga sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026-2030 yang diluncurkan OJK pada 29 Oktober 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
