Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran Medical Advisory Board (MAB) dalam pengelolaan bisnis asuransi kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus membantu industri menghadapi kenaikan biaya klaim dan inflasi medis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan MAB memiliki peran dalam memberikan pertimbangan medis yang objektif kepada perusahaan asuransi. Peran tersebut mencakup penyusunan manfaat asuransi, proses underwriting, hingga pengelolaan klaim.
“MAB berperan memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Rabu, 2 September 2026.
Penguatan peran MAB sendiri telah diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025. Ogi berharap keberadaan MAB dapat membantu perusahaan meningkatkan kualitas tata kelola dan mengendalikan tekanan inflasi medis, sehingga bisnis asuransi kesehatan bisa tetap berkelanjutan.
|Baca juga: OCBC One Connect 2026 Buka Peluang Kolaborasi Bisnis Indonesia–China
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Dorongan tersebut datang di tengah pertumbuhan bisnis asuransi kesehatan yang masih positif. Berdasarkan data per Juni 2026, pendapatan premi kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp20,57 triliun, tumbuh 12,04 persen secara tahunan.
Pada periode yang sama, nilai klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa mencapai Rp12,84 triliun. Sementara itu, pendapatan premi kesehatan pada industri asuransi umum tercatat Rp6,32 triliun atau tumbuh 2,58 persen secara tahunan, dengan nilai klaim mencapai Rp3,50 triliun.
Ogi menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan masih terus meningkat. Namun, di sisi lain, industri perlu mencermati tekanan dari kenaikan biaya klaim dan inflasi medis.
|Baca juga: Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun di Semester I/2026, Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja
|Baca juga: Tak Cuma Nikel, Ini Sektor Baru yang Dibidik Pemerintah untuk Hilirisasi
Karena itu, MAB diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan nasabah dan keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan. Meski memiliki peran penting, namun MAB bukan berarti mengambil alih kewenangan dokter yang menangani pasien atau keputusan bisnis perusahaan asuransi.
“MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan asuransi, melainkan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

