1
1

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Nasabah lembaga jasa keuangan sedang berkonsultasi dengan pegawai OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. “Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,” katanya dalam keterangan resmi.

|Baca juga: Diduga Jalankan Praktik Ilegal Investasi Aset Kripto, Satgas PASTI Stop Aktivitas YWWSDC dan RTHAE

Lebih lanjut dia sampaikan, agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti-bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, antara lain:

  1. Nomor telepon pelaku secara lengkap.
  2. Isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi.
  3. Bukti transfer atau mutasi rekening.
  4. Nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi.
  5. Tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku.
  6. Tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.

|Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Stop Kegiatan Snapboost

“Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan,” kata Hudiyanto.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:

  1. Mewaspadai setiap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
  2. Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
  3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
  4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
  5. Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi.

“Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang,” kata Hudiyanto.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inflasi pada Agustus 2026 Sebesar 0,21%

Member Login

or