Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti menjadi PT Jaya Proteksindo Sakti Ins Broker.
|Baca juga: Penerapan PSAK 117 Direlaksasi, OJK: Kesiapan Teknologi Informasi dan Kapasitas SDM Jadi Tantangan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti menjadi PT Jaya Proteksindo Sakti Ins Broker melalui KEP-222/PD.02/2026 pada tanggal 7 Mei 2026.
|Baca juga: KUPASI Nilai QR Code Pialang Asuransi Bisa Dongkrak Kepercayaan Publik
“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 18 Mei 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jaya Proteksindo Sakti Ins Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

