1
1

Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya yang Tersandung Kasus Lewat Asuransi Jiwa Prolife

OJK menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Nama Henry Surya kembali menjadi perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (AJ Prolife), perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Penetapan tersebut menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat pengusaha yang dikenal sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tersebut.

Profil Henry Surya

Henry Surya dikenal sebagai pemilik dan pendiri KSP Indosurya pada 2012. Di bawah kepemimpinannya, koperasi tersebut berkembang pesat dengan menawarkan produk simpanan berbunga tinggi yang mampu menarik puluhan ribu anggota dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam beberapa tahun, KSP Indosurya menjadi salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Tanah Air dengan dana kelolaan mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, perjalanan bisnis itu berubah ketika KSP Indosurya gagal membayar dana simpanan para anggotanya pada 2020.

Kasus tersebut berkembang menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp106 triliun. Aparat penegak hukum menduga dana anggota dialihkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Henry Surya.

Kasus itu sempat bergulir di pengadilan. Pada Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas terhadap Henry Surya. Namun, putusan tersebut menuai polemik hingga akhirnya Bareskrim Polri kembali menetapkannya sebagai tersangka melalui proses penyidikan baru.

Belum selesai persoalan KSP Indosurya, nama Henry Surya kembali mencuat dalam kasus berbeda. Kali ini, OJK menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana perasuransian sebagai Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Menurut OJK, Henry Surya diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis regulator yang mewajibkan perusahaan membayar kewajiban ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023.

Selain itu, ia juga diduga mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha AJ Prolife pada 2 November 2023 karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta tidak mampu melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Dalam perkembangan terbaru, OJK mengungkap dugaan penggelapan dana pemegang polis dilakukan melalui investasi pada empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN) yang terafiliasi dengan Henry Surya. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian bagi 545 pemegang polis dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Saqu Jadi Platform Kolaborasi Ekosistem Astra Financial Lewat “Golf Par-Tee”

Member Login

or