Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan perusahaan asuransi sebaiknya memiliki sejumlah investasi dan infrastruktur penting jika ingin menjual produk asuransi kesehatan. Hal itu sejalan dengan hadirnya KMK 1117 dan POJK 36 Tahun 2025.
“Ini adalah pengejawantahan apa yang disampaikan. Aturan yang disampaikan oleh KMK 1117 dan POJK 36 Tahun 2025. Nah, fraud ini tuh apa sih sebetulnya? Fraud itu adalah sengaja melakukan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat, dikutip dalam sebuah diskusi, Jumat, 10 Juli 2026.
|Baca juga: Biar Klien Gak Kabur, APPARINDO Dorong Broker Agresif Tawarkan Dana Pensiun ke Nasabah
|Baca juga: PHK Datang, Pesangon Cepat Hilang? DPLK Manulife Ingatkan Pekerja Siapkan Dana Pensiun dari Sekarang
Sedangkan terkait penyalahgunaan, lanjutnya, ada keinginan yang tidak disengaja. “Kalau abuse, abuse itu bisa nggak sengaja tapi kepingin. Kepingin ngasih obat lagi deh. Kepingin periksa-periksa deh. Yang tadinya barang kali sakitnya kutil, tapi pingin USG kepala deh. Jadi ada kepingin-kepingin,” jelasnya.
“Nah, kepingin-kepingin itu bukan hanya dilakukan oleh rumah sakit, dilakukan oleh seluruh ekosistem ini. Hari ini kita bicaranya di medical provider. Nah, bagaimana mengendalikannya? Begitu aturan keluar, kami dari asuransi lihatnya apa yang bisa kita benahi dulu,” tambahnya.
View this post on Instagram
Emira menilai pembenahan penting dilakukan dan hal tersebut sudah ada di dalam POJK 36 Tahun 2025. “Yang bisa dibenahi itu sudah termasuk di POJK 36. Harus punya teknis medis. Jadi berlomba-lombalah. Yang tidak punya teknis medis itu tidak boleh lagi untuk jualan produk kesehatan di 23 Desember 2026,” tegasnya.
|Baca juga: Banyak Pekerja di RI Lupa Punya Dana Pensiun, DPLK Manulife Ungkap Penyebabnya!
|Baca juga: AAJI ‘Spill’ Tantangan Perlindungan Kesehatan untuk Warga RI
Selanjutnya pembenahan yang perlu dilakukan adalah berkaitan dengan kehadiran teknologi. “Harus punya teknologi yang nantinya bisa nyantol. Either nyantol ke Satu Sehat, atau nyantol ke TPE-nya, atau nyantol langsung ke rumah sakitnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan jika perusahaan asuransi tidak mempunyai investasi tersebut maka sebaiknya jangan bermain di ranah asuransi kesehatan. Pasalnya, kesemuanya membantu nasabah untuk melihat transparansi produk dan layanan yang didapatkan.
View this post on Instagram
“Kalau tak punya investasi di sana, jangan bermain di industri asuransi kesehatan. Kenapa? Dengan adanya connectivity ini, kita bisa secara transparan lihat, benar enggak clinical pathway-nya? Ada nggak evidence-based medicine-nya? Bagaimana utilization review-nya,” ucapnya.
|Baca juga: AAJI Sebut Perusahaan Asuransi Harus Cermat saat Membuat Produk Asuransi Kesehatan
|Baca juga: Industri Asuransi Indonesia Diramal Tumbuh Berkelanjutan, Didorong 3 Hal Ini!
Dirinya menyatakan pembenahan tersebut perlu dilakukan oleh perusahaan asuransi saat memasarkan produk asuransi kesehatan. “Jadi ini yang Pak Ogi bilang, ada pembenahan di dalam, ini yang harus kita lakukan. Juga transparansi manfaat gimana? Seleksi risiko bagaimana? Pengecualian-pengecualian di polis bagaimana?” tukasnya.
|Baca juga: Danamon (BDMN) Komitmen Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia
|Baca juga: Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah Lewat BSI Agen
“Itu semua harus diatur internal. Jadi teman-teman perusahaan asuransi, pastikan manajemen risikonya, internal audit dan kepatuhannya mengerti ini,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

