Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati target proporsi penciptaan lapangan kerja formal sebesar 40,81 persen pada 2027. Target tersebut menjadi salah satu indikator pembangunan yang masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan angka tersebut merupakan target penciptaan lapangan kerja baru yang diharapkan dapat dicapai pada 2027.
|Baca juga: Purbaya Beberkan Indikator Asumsi Makro Fiskal 2027, Pede Ekonomi RI Tumbuh 6,5%
|Baca juga: Purbaya Ramal Rupiah di Level Rp16.800-Rp17.500 per Dolar AS di 2027
“Kemudian yang ketujuh, proporsi penciptaan lapangan kerja formal dalam persentase yaitu 40,81 persen dan ini adalah penciptaan lapangan kerja baru 2027,” ujar Misbakhun, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Kamis, 11 Juni 2026.
Target tersebut disepakati bersamaan dengan sejumlah sasaran pembangunan lainnya yang akan menjadi acuan penyusunan RAPBN 2027. Pemerintah dan DPR berharap peningkatan lapangan kerja formal dapat memperkuat kualitas pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
View this post on Instagram
Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah juga menyepakati target tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,30 persen hingga 4,87 persen pada 2027. Selain itu, tingkat kemiskinan ditargetkan berada di kisaran 6,0 persen hingga 6,5 persen.
|Baca juga: Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia
|Baca juga: OJK Kantongi Rencana Konsolidasi Asuransi BUMN, Ada Skema Merger hingga Akuisisi?
Pemerintah dan DPR turut menetapkan target kemiskinan ekstrem sebesar nol persen pada 2027 sebagai bagian dari sasaran pembangunan nasional. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal RAPBN 2027 yang selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

