1
1

Insentif PFII Diklaim Ciptakan Dampak Berantai bagi Masyarakat

Ilustrasi. | Foto: Kementerian Keuangan

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah gencar menarik arus investasi global untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu yang dilakukan yakni melalui pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.

Dengan skema insentif yang kompetitif, PFII diposisikan sebagai kawasan finansial baru dan instrumen untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah peta pusat keuangan internasional.

Kehadiran pusat keuangan ini dinilai dapat menjadi salah satu terobosan dalam memperluas basis pembiayaan Indonesia, terutama ketika persaingan antarnegara untuk menarik modal, talenta, dan aktivitas jasa keuangan global semakin ketat.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ade Jona Prasetyo menyebutkan langkah Indonesia menghadirkan PFII di Bali merupakan terobosan berani untuk memposisikan Indonesia dalam peta keuangan global.

“Insentif yang ditawarkan kompetitif dan sejajar dengan hub finansial dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Singapura,” ujar Ade Jona Prasetyo, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 24 Juli 2026.

Sejumlah insentif fiskal dan fasilitas bagi investor tertuang dalam Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) di Jakarta.

Regulasi tersebut mengatur antara lain pembentukan dan kedudukan PFII, kegiatan usaha, lembaga arbitrase, fasilitas perpajakan, serta aturan tata kelola di kawasan PFII. Salah satu insentif utama yang menjadi perhatian pasar adalah fasilitas PPh badan nol persen yang dapat diberikan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Klaim Konsisten Integrasikan Prinsip ESG di Strategi dan Proses Bisnis

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat NPL Membaik Jadi 0,98% di Semester I/2026

Dirancang untuk bersaing dengan hub finansial utama dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Singapura, dan Hong Kong, PFII mengombinasikan insentif fiskal, kepastian hukum, fasilitas khusus, dan kemudahan berusaha.

Meski menawarkan insentif pajak dan berbagai fasilitas, pemerintah memastikan bahwa fasilitas PFII tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh pihak dan tetap akan diselaraskan dengan komitmen perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).

Pendekatan ini penting untuk menunjukkan bahwa PFII tidak dirancang sebagai celah penghindaran pajak, melainkan sebagai ekosistem keuangan yang kompetitif, kredibel, dan tetap kompatibel dengan standar global.

Lebih lanjut, keberadaan PFII diyakini bisa memicu multiplier effect yang luas bagi perekonomian domestik. “Dampak berantainya tidak hanya berhenti di meja transaksi keuangan, melainkan terciptanya lapangan kerja berkualitas, transfer teknologi, hingga penguatan infrastruktur nasional,” kata Ade Jona.

Dengan demikian, PFII tidak semata-mata menawarkan insentif, tetapi dirancang sebagai jembatan antara modal global dan kebutuhan pembangunan nasional. Bagi dunia usaha, nilai strategis PFII terletak pada kemampuannya mengubah arus modal internasional menjadi aktivitas ekonomi yang produktif di dalam negeri.

Pada akhirnya, keberhasilan PFII tidak hanya akan diukur dari seberapa besar insentif yang diberikan, tetapi dari seberapa jauh kebijakan ini mampu menciptakan investasi baru, pekerjaan berkualitas, transfer pengetahuan, infrastruktur yang lebih baik, dan manfaat ekonomi yang terasa bagi masyarakat Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IFG Pangkas 12 Entitas, Danantara Soroti Risiko Salah Investasi!
Next Post Fundamental Bisnis Tetap Solid, BRI Finance Siap Hadapi Tekanan Suku Bunga

Member Login

or