Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah akan mengandalkan efektivitas sistem Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pemajakan ekonomi digital untuk mencapai target rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2027 disepakati berada di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen.
|Baca juga: Pemerintah dan Komisi XI Sepakat Ekonomi RI Ditargetkan Tumbuh 6,5% di 2027
“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base atau dengan efektivitas Coretax,” kata Purbaya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 11 Juni 2026.
Selain mengandalkan Coretax, pemerintah juga akan menyelaraskan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi global dan digital yang terus tumbuh. “Dua, menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital economy, kemudian kita akan mengoptimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan hukum,” ujarnya.
View this post on Instagram
Purbaya menambahkan pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Di saat yang sama, pemerintah tetap menyiapkan insentif fiskal untuk menjaga daya tarik investasi.
|Baca juga: Ekonom DBS Bongkar Alasan BI Bikin Kejutan Naikkan Suku Bunga di Luar Jadwal
|Baca juga: Harga BBM Naik Gila-gilaan, Asuransi Kendaraan Bakal Kena Getah?
“Kemudian kita akan memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” kata dia.
Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target penerimaan negara yang telah disepakati dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

