Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan adanya praktik kartel suku bunga pinjaman daring (pindar). Tuduhan tersebut mengenai bunga pinjaman yang saat ini menjadi 0,4 persen pada tahun 2021 yang tadinya 0,8 persen.
Menurut Data Satgas PASTI (sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi), periode 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap menerapkan bunga yang sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.
|Baca juga: AFPI Hargai Penyelidikan KPPU terkait Dugaan Kartel Bunga di Pindar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI, Ronald Andi Kasim, menjelaskan ada alasan mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mengambil langkah untuk menetapkan suku bunga pindar di akhir 2023. Hal itu lantaran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur suku bunga pindar.
“Ya karena P2SK-nya sudah terbit. Kalau P2SK terbit sejak 2017, dari awal sudah OJK yang mengatur perubahan itu, bukan asosiasi,” ungkapnya di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.
|Baca juga: AFPI Bocorkan Skema Asuransi Khusus Fintech Lending, Bakal Terbit Tahun ini?
Ronald menjelaskan suku bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasar risiko, jenis pinjaman seperti multiguna, produktif, dan syariah. Selain itu, kesepakatan juga diberikan hanya kepada pemberi pinjaman lender dan peminjam borrower.
“Jadi saya hanya bisa mencari lender yang risk apetite-nya rendah juga. Semuanya match nih dengan borrower. Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform, pasti tidak ada satu pun yang ingin diatur,” katanya.
AFPI menekankan tujuan utama dari adanya pembatasan maksimum suku bunga ialah untuk masyarakat. Bahkan AFPI sebagai asosiasi merasa dirugikan dengan adanya pembatasan.
“Tapi kita paham, mungkin suatu saat nanti kalau seluruh pemangku kepentingan industri kita ini termasuk AFPI, termasuk regulator, itu berhasil ya membasmi yang namanya pinjol ilegal, saya rasa semua pihak akan dengan nyaman melepas,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Emisi PUB Obligasi Medco Energi senilai Rp5 Triliun Diganjar Peringkat idAA-
Selasa, 24 Juni 2025Jutaan Orang Belum Punya Rumah, Fahri Tawarkan Solusi Lewat Subsidi Tanah
Selasa, 24 Juni 2025
