Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK. Kehadiran aplikasi ini untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
OJK berharap, melalui JDIH OJK ini seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK. Selain itu juga mendapatkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.
|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa JDIH OJK didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK. Selain itu sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan. “Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 27 Juli 2023.
JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user–friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, maupun judul peraturan.
Pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan.
Pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK ini juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Saat ini, JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional melalui laman https://jdihn.go.id/, di bawah pengelolaan BPHN.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News