Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh. Peluncuran ini merupakan upaya OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan digital dalam rangka mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional.
Kegiatan peluncuran OJK Infinity 2.0 yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis, 24 April 2025, dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, perwakilan pelaku dan asosiasi industri jasa keuangan serta akademisi.
|Baca juga:OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Digital Bagi Mahasiswa
Teuku Riefky Harsya dalam sambutannya menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat tiga pilar dari strategi penguatan ekonomi kreatif (Asta Ekraf) yang tercakup di dalam ruang lingkup kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan OJK, yaitu Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.
“Kami percaya, bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” kata Riefky.
Sementara itu, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pengembangan kerjasama dan sinergi ke depan termasuk di dalamnya memanfaatkan sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity ini adalah bukan hanya mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, tapi bahkan juga membentuk ekosistem baru.
|Baca juga:Didukung Pemerintah dan Minat Investor, China Siap Majukan Keuangan Digital yang Adaptif!
“Ini yang saya harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor real yang bisa melakukan sinergi,” katanya.
Mahendra juga mengajak seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi aktif membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.
Sedangkan Hasan Fawzi menyampaikan pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital. “Inovasi teknologi sektor keuangan ini perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan manfaat yang besar, tetapi tetap kita pastikan selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.
|Baca juga:OJK Launching Aplikasi SPRINT Bidang Keuangan Digital dan Kripto
Lebih lanjut disebutkan bahwa OJK melakukan revitalisasi OJK Infinity 2.0 dengan menerapkan pendekatan “Pentahelix Concept” yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni pemerintah dan regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, pelaku bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta masyarakat/konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat.
Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Swiss mengapresiasi langkah OJK dalam meluncurkan OJK Infinity 2.0. Pemerintah Swiss berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisitif dalam bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan, perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses terhadap keuangan digital termasuk aset kripto.
“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama-sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” kata Olivier.
OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada tanggal 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif beroperasi selama lima tahun sejak tahun 2018 hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

