1
1

Menilik Reformasi di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Suasana aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Memasuki tahun ketiga reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor asuransi dan dana pensiun, kita mendapat kabar gembira. operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah Organisation for Economic Codi jalankan OJK di sektor perasuransian dan dana pensiun. Reformasi ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Kilas balik ke tahun 2023, terutama sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Januari 2023, OJK mengeluarkan beberapa peraturan untuk mereformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.

Pertama, POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Kedua, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketiga, POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Keempat, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Diterbitkannya empat POJK tersebut, dimaksudkan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Pada akhir tahun 2026 ini merupakan batas implementasi tahap pertama dari ketentuan ekuitas minimum tersebut. Data OJK yang disampaikan beberapa waktu lalu, per April 2026, sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp250 miliar.

OJK memang fokus pada empat bidang untuk reformasi asuransi yang dijalankan selama beberapa tahun. Pertama, memperkuat modal dan pendalaman pasar. Kedua, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. Ketiga, memperkuat ekosistem industri. Keempat, mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.

Hampir tiga tahun berjalan, pelaksanaan program reformasi ini mendapat apresiasi dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Apresiasi ini disampaikan delegasi OECD yang berkunjung ke Indonesia pada awal Juni 2026 dalam rangkaian Fact-Finding Mission, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.

OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

Kepada delegasi OECD, OJK menyampaikan saat ini Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional. Termasuk di dalamnya akan berlaku Program Penjaminan Polis yang akan memperkuat pelindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Kita tentu berharap bahwa reformasi di sektor asuransi dan dana pensiun ini bukan hanya mendapat apresiasi dari OECD. Lebih dari itu, nantinya industri asuransi dan dana pensiun akan lebih baik lagi dalam menjalankan fungsinya memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pindai Resmi Meluncur, AAUI Siapkan Pusat Data Berbasis AI untuk Perkuat Industri Asuransi
Next Post President of AICLA Berkunjung ke Jakarta, Perkuat Kerja Sama dengan APKAI

Member Login

or