Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Obligasi PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyetujui usulan emiten untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B selama 2 tahun, menjadi 24 Mei 2027 dari tanggal jatuh tempo sebelumnya pada 24 Mei 2025.
Rapat dipimpin oleh Bimo Setyanto selaku Pemimpin Grup Kustodian dan Wali Amanat Bank BJB. Adapun untuk Pemegang Obligasi (Bond Holder), dihadiri oleh 98,04% dari pemegang obligasi atau setara dengan Rp100 miliar dari total Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B senilai Rp102 miliar.
Sekretaris Perusahaan Adhi Commuter Properti Bayu Purwana mengatakan meskipun terdapat perpanjangan waktu, ADCP berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi sesuai skema yang telah diperbarui dan disepakati bersama.
|Baca juga: Adhi Commuter Properti Siap Tawarkan Tower 2 LRT City Tebet
“Selain itu, untuk menjaga kepercayaan kepada para pemegang obligasi, ADCP konsisten menetapkan nilai pengembalian sebesar 11,00% sesuai dengan tingkat kupon obligasi yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga tidak ada penurunan pengembalian selama masa perpanjangan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 15 Mei 2025.
ADCP terus berkomitmen dalam memberikan yang terbaik bagi Pemegang Obligasi, yang telah memberikan kepercayaannya kepada ADCP. Oleh sebab itu, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan tersebut, ADCP akan memberikan consent fee sebesar 10 basis point atau 0,1% dari nilai obligasi yang diterbitkan, dan akan dibayarkan pada kuartal pertama setelah perpanjangan ini efektif dilakukan.
|Baca juga: Utang Adhi Karya (ADHI) pada 2024 Turunkan sebesar Rp5,9 Triliun
“Perpanjangan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan Perusahaan di tengah dinamika pasar dan sektor usaha, sekaligus memastikan agar kewajiban terhadap para Pemegang Obligasi dapat dipenuhi secara optimal dan berkelanjutan.”
Dia menambahkan perpanjangan ini merupakan langkah strategis ADCP untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan di tengah dinamika pasar dan sektor usaha, sekaligus memastikan agar kewajiban terhadap Pemegang Obligasi dapat dipenuhi secara optimal dan berkelanjutan.
Menurutnya, ADCP tetap berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang transparan dan terbuka dengan seluruh Pemegang Obligasi dan Pemangku Kepentingan lainnya selama periode perpanjangan berlangsung.
“Perpanjangan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan keuangan perusahaan yang sedang dijalankan secara terukur, dengan tujuan jangka panjang untuk meningkatkan kinerja operasional dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi seluruh Pemangku Kepentingan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Park Jin Je dan Andreas Mikael Sumual Jadi Direktur Bank IBK Indonesia
Senin, 23 Juni 2025
