Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk menetapkan daftar Calon Anggota Direksi terpilih PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2026-2030.
|Baca juga: DBS: Suku Bunga Acuan Terlalu Tinggi Bisa Membebani Masyarakat dan Tekan Profit Perusahaan
|Baca juga: Bank Mega Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan Pembiayaan Produktif di Tengah Penguatan Dolar AS
Keputusan itu berdasarkan surat dari OJK Nomor: SR-10/D.04/2026 tertanggal 17 Juni 2026 perihal: Penetapan Calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia Masa Jabatan 2026 sampai dengan 2030. Sebagai berikut:
- Direktur Utama: Jeffrey Hendrik.
- Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin.
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy.
- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono.
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim.
- Direktur Pengembangan: Iding Pardi.
- Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum.
View this post on Instagram
Susunan anggota direksi tersebut akan efektif setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada 29 Juni 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

