1
1

PP Properti (PPRO) Ditetapkan dalam Keadaan PKPU Sementara

PT PP Properti Tbk adalah anak usaha dari Pembangunan Perumahan yang bergerak di bidang pengembangan properti. | Foto: Tangkapan layar PP properti

Media Asuransi, JAKARTA – PT PP Properti Tbk (PPRO) melakukan penundaan pembayaran bunga utang sehubungan telah ditetapkannya status perseroan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 15 Oktober 2024, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo memaparkan pada 7 Oktober 2024, majelis hakim telah memberikan putusan antara lain telah menetapkan perseroan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

|Baca juga: Perpanjang Jatuh Tempo Obligasi, Prospek PP Properti (PPRO) Dipertahankan Negatif

“Selama masa PKPU, perseroan selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur dari perseroan,” jelasnya.

|Baca juga: Bisnis Hotel PP Properti Ketiban Berkah Ajang MotoGP Mandalika 2024

Berdasarkan ketentuan UU PKPU, jelas dia, selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan/harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi. “Informasi nilai kupon Rp4,33 miliar.”

Selama masa PKPU sementara, perseroan akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh tim pengurus. “Saat ini perseroan sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk melalui kondisi PKPU Sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum maupun financial advisor.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Elnusa (ELSA) Rampungkan Pembelian dan Upgrade Teknologi Canggih
Next Post KB Bank (BBKP) Akan Terbitkan Global Bond US$300 Juta

Member Login

or