1
1

Harga Referensi Komoditas CPO Naik 3,78% Jadi US$774,93/MT

Ilustrasi. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 16–31 Januari 2024 adalah sebesar US$774,93 per MT.

Nilai ini meningkat sebesar US$28,24 atau 3,78 persen dari periode 1–15 Januari 2024 yang tercatat US$746,69 per MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31 Januari 2024.

|Baca: Bidik Cuan, MAMI Gandeng HSBC Indonesia Luncurkan Reksa Dana Berbasis ESG

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023—9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$755,98 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$793,87 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$849,16 per MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata- rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Kenaikan HR CPO menjauhi ambang batas

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$774,93 per MT. Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$18 per MT.

“Dan PE CPO sebesar US$75 per MT untuk periode paruh kedua Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16—31 Januari 2024 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar US$18 per MT.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Januari 2024 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar US$75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut sama dengan periode 1—15 Januari 2024.

|Baca: Solvabilitas Perusahaan Asuransi di China Meroket Jadi 290%, Ini Sebabnya!

Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain adanya peningkatan harga minyak mentah dunia; peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai (soy bean oil), karena adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering; dan kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pendaftaran Sertifikat Tanah di Pekalongan Tembus 98%, Begini Respons Menteri ATR
Next Post Pemerintah Pastikan Program Bantuan Pangan Lanjut hingga Juni 2024

Member Login

or