Media Asuransi – Pandemi Covid-19 telah mengubah pola kehidupan masyarakat dan menggiring semua pihak untuk memanfaatkan teknologi digital. Migrasi operasional dari konvensional ke digital menjadi konsep sekaligus terobosan baru dunia bisnis dalam berinteraksi dan bertransaksi, khususnya dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Salah satu infrastruktur penting bagi adopsi inovasi digital adalah tanda tangan elektronik, khususnya dalam memenuhi otentikasi dokumen penting. Menurut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 11 tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Namun demikian merancang produk tanda tangan elektronik menjadi tantangan penting bagi penyedia tanda tangan elektronik.
secara berkala menyelenggarakan Fintech Talk sebagai platform untuk meningkatkan edukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan inovasi digital dan perannya dalam mempercepat akses dan penggunaan inklusi keuangan, termasuk infrastruktur penting bagi industri fintech seperti tanda tangan elektronik.
|Baca juga: Pemerintah Gandeng AFTECH Kembangkan Ekonomi Digital Nasional
Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba, mengatakan bahwa ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital. Hal ini disampaikan saat membuka Fintech Talk yang diselengarakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bertema “The Key Role of Digital Signature Innovation and Services in Supporting Digital Economy Ecosystem” yang digelar secara virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
“Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sekaligus bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia,” kata Mira. Dia juga menambahkan pemerintah, pelaku bisnis, dan para konsumen serta nasabah tentunya harus dapat merasa aman dan terlindungi saat melakukan transaksi dan aktivitas online.
Tanda tangan elektronik adalah faktor pendukung utama untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi secara digital. Berbeda dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan langsung secara fisik, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.
“Di saat adopsi layanan keuangan digital (termasuk fintech) meningkat akibat pandemi, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap produk dan layanan fintech, serta membangun kesadaran akan perlindungan data,” kata Wakil Sekretaris Jenderal AFTECH, Dickie Widjaja. Menurutnya, dibutuhkan koordinasi dan sinergi berbagai pihak dalam mengembangkan layanan keuangan digital yang andal, aman dan terpercaya.
|Baca juga: OJK Tunjuk Aftech Sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD
“Low touch economy menjadi konsep sekaligus terobosan baru bagi dunia bisnis yang mengarah pada ‘minim sentuhan’ atau ‘bebas sentuhan’ dalam berinteraksi dan bertransaksi. Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik. Penggunaannya sebagai wujud perwakilan identitas tersertifikasi secara digital yang sah dan validitasnya terjamin baik untuk individu maupun perusahaan,” ungkap CEO PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Sati Rasuanto.
VIDA sebagai salah satu penyelenggara elektronik bersertifikasi di Indonesia memiliki peran sebagai trusted layer dalam memverifikasi data pelanggan atau nasabah fintech. Tanda tangan elektronik yang aman dan terjamin menjadi solusi dan mengikat secara hukum. Verifikasi data terhadap pelanggan atau nasabah fintech juga memanfaatkan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan liveness detection. Sistem ini memungkinkan terjadinya verifikasi identitas yang instan dan akurat yang mendukung kecepatan dan keamanan dari layanan keuangan digital.
Di era transformasi digital, penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi untuk adopsi Proses Digitalisasi Bisnis. Pemanfaatan 100 persen digitalisasi dapat membantu dalam peningkatan keuntungan dan kepuasan pelanggan. Efisiensi, otomatisasi, dan integrasi dengan sistem berjalan dinilai mampu mengurangi keterlambatan dan menghilangkan proses manual guna mempercepat akselerasi bisnis dalam mendapatkan persetujuan (approval), tanda tangan elektronik dapat bekerja di device apa saja dan di mana saja. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News