Media Asuransi – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tim satuan tugas (satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuknya punya tugas untuk memblokir akses para obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan. Obligor kelas kakap ini telah merugikan negara mencapai sekitar Rp110 triliun.
“Ini bisa kita lakukan karena nama-nama mereka jelas dan perusahaannya juga ada, maka dari itu asset tracing menjadi penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Sri Mulyani menyatakan hal itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sri Mulyani menuturkan langkah pemblokiran ini akan ditempuh jika langkah persuasif pemerintah tidak dihiraukan mereka.
|Baca Juga:
- Menko Airlangga Klaim Kartu Prakerja Tingkatkan Jumlah Wirausahawan
- Satgas BLBI Resmi Bertugas Hari Ini
- Qoala Gratiskan Asuransi Smartphone untuk Pembelian Asuransi Mobil
Ia menjelaskan pemerintah tetap akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor BLBI maupun keturunannya yang memiliki upaya dan niat untuk menyelesaikan kasus ini.
“Saya menghargai umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang turunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kita untuk menyelesaikan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Meski demikian tim satgas BLBI akan terus menghubungi dan melacak para obligor yang dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung. Wan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Emiten
Barito Renewables Energy (BREN) Bagi-Bagi Dividen Interim Rp506,16 Miliar
Rabu, 4 Desember 2024
Market