Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Parolamas yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.
Kresna Life PKPU, Ini Respons OJK
Melalui keterangan resmi OJK yang dikutip Media Asuransi, Senin 28 Desember 2020, pencabutan izin usaha PT Asuransi Parolamas sebagai Perusahaan Asuransi Umum merupakan atas kehendak Perusahaan dalam rangka memenuhi ketentuan Single Presence Policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, di mana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Parolamas juga merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
“Sejak pencabutan izin usaha dimaksud, PT Asuransi Parolamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum,” tegas OJK.
Apabila di kemudian hari muncul kewajiban PT Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.
PT Asuransi Parolamas (Parolamas) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa asuransi umum dan beroperasi mulai tahun 1964 di mana memiliki pengalaman lebih dari 53 tahun dalam memberikan perlindungan asuransi bagi bisnis dan individu. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News