1
1

Pemerintah Siapkan Stimulus Ketenagakerjaan dan Insentif Pajak untuk 2027

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk 2027, mulai dari perluasan program ketenagakerjaan, insentif perpajakan, hingga bantuan perumahan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program magang nasional dengan target 150.000 peserta. Sementara itu, program vokasi nasional ditingkatkan dengan target mencapai 300.000 peserta.

|Baca juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Rp31 Triliun untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari sisi perpajakan, pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut akan diikuti penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Untuk tahun depan pemerintah terus mempersiapkan berbagai stimulus, antara lain pemerintah melanjutkan program ketenagakerjaan, yaitu program magang nasional bagi 150.000 pekerja. Kemudian mendorong program vokasi nasional meningkat menjadi 300.000 peserta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III/2026 di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

|Baca juga: Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi untuk Nataru 2026/2027

Pemerintah juga menyiapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas dengan kadar 99,9 persen. Menurut Airlangga, kebijakan tersebut menjadi penyesuaian dari ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, untuk memperkuat perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan fasilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Kematian sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah.

Di sektor perumahan, pemerintah melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, dengan batas harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga tetap sebesar enam persen.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Perdagangan Sore Ditutup Merekah di Akhir Pekan
Next Post OCBC: Gaya Hidup dan Kesehatan Finansial Bisa Berjalan Beriringan

Member Login

or