Media Asuransi, JAKARTA – Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,92 persen yoy (year on year) per Desember 2024 menjadi Rp503,43 triliun. Bardasar catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan ini didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,47 persen yoy.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,70 persen dan NPF net sebesar 0,75 persen.
“Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,31 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Sedangkan pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2024 terkontraksi sebesar 8,65 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,84 triliun,” kata Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Sementara itu, pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Desember 2024 tumbuh 29,14 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,60 persen (November 2024: 2,52 persen).
Dia jelaskan bahwa berdasar informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 37,6 persen yoy, atau menjadi Rp6,82 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen.
|Baca juga: OJK Ramal Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Listrik Bakal Bikin Multifinance Cuan
Sementara itu, saat ini masih terdapat empat dari 146 perusahan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, 10 dari 97 penyelenggara P2P lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. “Dari jumlah tersebut, empat penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.
Dia tegaskan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, yakni berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal maupun asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Sedangkan dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Januari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 27 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, 62 penyelenggara P2P lending, tujuh lembaga keuangan mikro, dan enam perusahaan pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Menurut Agusman, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis. “OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News