Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Sinar Mas merealisasikan pembayaran klaim kebakaran senilai Rp650.599.999 kepada nasabah pemegang Polis Property All Risks di Cilacap.
Pembayaran tersebut diselesaikan dalam waktu dua hari kerja sejak seluruh dokumen pendukung klaim dinyatakan lengkap.
Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas Cilacap, Pasumaga Chandra, mengatakan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
|Baca juga: Asuransi Sinarmas Hibahkan Mobil Ambulans ke RSPAD
“Bagi kami, kualitas layanan tidak hanya diukur dari luasnya perlindungan yang diberikan, tetapi juga dari seberapa cepat dan tepat kami membantu nasabah ketika risiko benar-benar terjadi. Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu tertanggung segera memulihkan usahanya dan kembali menjalankan aktivitas bisnis seperti sediakala,” ujar Pasumaga.
|Baca juga: Marsh: Pasar Asuransi Indonesia Kini Lebih Menguntungkan bagi Pembeli
Property All Risks merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko atas harta benda yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang secara tegas dikecualikan dalam polis. Produk ini juga dapat memberikan jaminan atas gangguan usaha yang timbul sebagai akibat dari kerugian yang dialami tertanggung sesuai ketentuan polis.
Melalui beragam pilihan produk tersebut, Asuransi Sinar Mas terus menghadirkan solusi perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menghadapi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu aset dan keberlangsungan usahanya.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
