Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) menilai program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat menjadi salah satu solusi yang memperkuat peran broker asuransi dalam melayani nasabah korporasi.
Kehadiran DPLK dinilai tidak hanya melengkapi layanan perlindungan, tetapi juga membantu broker membangun hubungan jangka panjang dengan perusahaan. Adapun broker saat ini dituntut terus menghadirkan nilai tambah karena model bisnis yang hanya mengandalkan pembaruan polis setiap tahun sudah tidak lagi cukup.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026
|Baca juga: APPARINDO dan DPLK Manulife Gelar Workshop, Ajak Industri Perluas Kepesertaan Dana Pensiun
Ketua Umum APPARINDO Yulius Bhayangkara mengatakan setiap proses renewal umumnya diikuti permintaan penurunan premi sehingga broker harus menawarkan solusi baru yang benar-benar dibutuhkan klien.
“Kita harus terus berpikir untuk create value. Value itu akan selalu berjalan bersama kebutuhan bisnis klien. Orang yang memberikan kebaikan buat orang lain, insyaallah juga akan diberkati,” katanya, dalam Workshop APPARINDO dan DPLK Manulife Indonesia di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Yulius menjelaskan broker perlu melihat kebutuhan perusahaan secara lebih menyeluruh, mulai dari perlindungan aset, risiko operasional, hingga kesejahteraan karyawan. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak boleh terbatas pada produk asuransi, tetapi juga mencakup kebutuhan jangka panjang seperti persiapan dana pensiun.
|Baca juga: Siap-siap Kena Sanksi! OJK Ungkap 11 Perusahaan Asuransi Belum Lapor Keuangan Sesuai PSAK 117
|Baca juga: Kredit Macet Paylater Naik Jadi 3,44%, OJK Beberkan Penyebabnya
“One of the solution is solusi untuk masa depan. DPLK ini bisa menjadi salah satu solusi yang bisa kita berikan kepada klien,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan DPLK membuat broker dapat terus mendampingi perusahaan sepanjang siklus kebutuhan karyawan. Hubungan tersebut dimulai sejak karyawan memperoleh perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja hingga memasuki masa pensiun.
View this post on Instagram
“Ketika dia masih bekerja kita kasih asuransi kesehatannya, kalau kecelakaan ada personal accident, sampai dia punya pensiun kita juga ada di situ. Berarti kita terus bersama mereka,” katanya.
Ia menilai pendekatan tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Perusahaan memperoleh solusi yang lebih lengkap, karyawan memiliki persiapan finansial untuk masa pensiun, sementara broker memiliki nilai tambah yang membedakannya dari sekadar perantara penjualan produk.
Yulius mengakui masih banyak broker belum percaya diri memperkenalkan program DPLK kepada nasabah karena keterbatasan pemahaman terhadap produk. Menurutnya, kolaborasi dengan penyelenggara DPLK menjadi penting agar edukasi kepada perusahaan dapat dilakukan langsung oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
|Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.197 Triliun, tapi Pertumbuhan Premi Masih Landai!
|Baca juga: OJK Tindak Lanjuti Putusan MK, Aturan Pencairan Dana Pensiun Bakal Disesuaikan
“Kadang-kadang kita enggak berani introduce karena kita enggak pede tentang pemahamannya. Sekarang ada solusinya, jadi bukan brokernya yang menjelaskan, tetapi yang expert yang memberikan edukasi kepada client,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yulius berharap kolaborasi antara broker dan penyelenggara DPLK dapat memperluas pilihan solusi yang ditawarkan kepada nasabah korporasi.
Dengan demikian, broker tidak hanya berperan sebagai perantara transaksi, tetapi juga menjadi mitra yang membantu perusahaan memenuhi kebutuhan perlindungan dan kesejahteraan karyawannya dalam jangka panjang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

