Media Asuransi, JAKARTA – Tingginya inflasi biaya kesehatan masih terus membayangi masyarakat. Klaim asuransi kesehatan tumbuh signifikan sebesar 37,2 persen menjadi Rp20,91 triliun, jauh melampaui peningkatan premi asuransi kesehatan yang hanya sebesar Rp14,98 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Elin Waty, saat paparan kinerja industri asuransi jiwa periode Januari–September 2024 di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
|Baca juga: AAJI: Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa masih Tinggi di Semester I/2024
Menurutnya, peningkatan yang terjadi selama sembilan bulan di 2024 ini bahkan sudah melebihi peningkatan yang terjadi di tahun 2023. Dengan pembayaran klaim asuransi kesehatan sebesar Rp20,91 triliun, sedangkan pendapatan preminya hanya sebesar Rp14,98 triliun, maka rasio perbandingan klaim terhadap premi sudah mencapai 139,5 persen.
Namun, lanjut Elin menjelaskan bahwa pembayaran klaim industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari hingga September 2024, total pembayaran klaim industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan.
“Kami mencatat ada penurunan pembayaran klaim industri asuransi jiwa sepanjang Januari hingga September tahun ini. Secara total industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp119,97 triliun, menurun dua persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Nilai tersebut dibayarkan kepada 16,76 juta orang penerima manfaat,” ujarnya.
|Baca juga: Inflasi Medis Tinggi, OJK Minta Perusahaan Asuransi Review Produknya
Dia jelaskan bahwa penurunan ini terutama dipengaruhi oleh klaim surrender yang berkurang 15,2 persen, menjadi Rp58,11 triliun. Namun, beberapa jenis klaim lainnya seperti partial withdrawal, klaim kesehatan, dan klaim meninggal dunia mengalami peningkatan.
“Klaim partial withdrawal meningkat 19,4 persen menjadi Rp15,05 triliun. Tren ini menunjukkan bahwa pemegang polis lebih memilih mempertahankan polisnya sambil memanfaatkan fitur pengambilan sebagian manfaat,” jelas Elin.
Dia katakan bahwa AAJI terus berkolaborasi dengan regulator dan penyedia layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif, seperti koordinasi layanan medis (Coordination of Benefit) dengan BPJS Kesehatan dan pembentukan medical advisory board, guna meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperluas cakupan perlindungan.
“Dari sisi industri kami juga mendorong perusahaan untuk mengedukasi masyarakat khususnya para pemegang polis atas kondisi yang terjadi saat ini. Melalui berbagai kolaborasi tersebut, pelayanan medis oleh perusahaan diharapkan tidak hanya semakin efisien melainkan juga semakin memperluas cakupan perlindungan masyarakat,” lanjut Elin.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News