1
1

Asuransi Makin Andalkan AI, OJK Minta Perlindungan Nasabah Tetap Paling Utama

Ilustrasi. | Foto: AFPI

Media Asuransi, JAKARTAArtificial Intelligence (AI) mulai dimanfaatkan oleh industri perasuransian, termasuk pada lini asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai teknologi ini mampu meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperbaiki kualitas layanan kepada nasabah.

OJK mengungkapkan pemanfaatan AI sudah dilakukan di berbagai proses bisnis, mulai dari underwriting, pengelolaan klaim, deteksi potensi fraud, analisis data kesehatan, layanan pelanggan melalui chatbot, hingga pengembangan produk yang lebih sesuai dengan profil risiko nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan AI menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah berlangsung di industri asuransi.

“AI mulai dimanfaatkan oleh pelaku industri perasuransian, termasuk pada lini asuransi kesehatan, untuk mendukung peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan,” kata Ogi dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Ia mengatakan AI telah digunakan dalam proses underwriting, pengelolaan klaim, deteksi potensi fraud, analisis data kesehatan, layanan pelanggan melalui chatbot, hingga pengembangan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah.

|Baca juga: DBS: Gejolak Geopolitik Ubah Sentimen Pasar RI dari Bullish Jadi Penuh Kekhawatiran

|Baca juga: BTN (BBTN) Ingatkan Calon Pembeli Rumah Jangan Hanya Tergiur Bunga Promo, Cek Ini Sebelum Ambil KPR!

Meski begitu, OJK mengingatkan penggunaan AI harus dibarengi dengan tata kelola yang baik. Perusahaan juga wajib memiliki manajemen risiko yang memadai agar pemanfaatan teknologi tidak menimbulkan persoalan baru.

“Perusahaan perlu memastikan risiko yang timbul dari penggunaan AI, seperti risiko operasional, risiko siber, risiko model, risiko pelindungan data pribadi, serta risiko bias algoritma, telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan secara efektif,” ujarnya.

Menurut OJK, penggunaan AI juga tidak menghilangkan tanggung jawab direksi dan manajemen perusahaan. Setiap keputusan yang dihasilkan harus tetap transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen.

Selain itu, regulator mendorong setiap perusahaan memiliki tata kelola AI yang jelas. Mulai dari kebijakan dan prosedur, pengawasan direksi dan dewan komisaris, validasi model secara berkala, pengamanan informasi, hingga evaluasi efektivitas penggunaan AI.

“Ke depan, OJK mendukung pemanfaatan AI sebagai pendorong inovasi dan peningkatan daya saing industri perasuransian. OJK akan terus memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko sehingga inovasi berkembang sehat, aman, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kenapa Premi Asuransi Kendaraan Listrik Belum Berubah? Ini Penjelasan OJK!
Next Post ROI Dana Pensiun Turun Jadi 0,51% di Mei 2026, OJK Ungkap Penyebabnya!

Member Login

or