1
1

OJK Beri Sanksi Perusahaan Asuransi yang Belum Laporkan Keuangan Berbasis PSAK 117

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 berbasis PSAK 117.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan tersebut telah dikenakan sanksi administratif.

“Terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited, OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa peringatan tertulis maupun denda,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Selasa, 1 September 2026.

|Baca juga: Bos OJK Beberkan Update Besaran Iuran Program Penjaminan Polis, Ini Lengkapnya!

Meski sanksi sudah diberikan, namun OJK masih terus melakukan pemantauan terhadap penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 yang telah menerapkan PSAK 117.

|Baca juga: Bos Allianz Life Indonesia: Kepercayaan Nasabah Perlu Dibangun Lewat Komitmen Perlindungan Konsisten

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi kewajiban pelaporan sesuai standar yang ditetapkan.

“Guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai standaryang ditetapkan serta menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan industri perasuransian,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sesi I Tetap Melaju di Zona Hijau
Next Post Bos OJK Pede Kinerja Asuransi Kendaraan Bermotor Terus Melaju, tapi Ada Syaratnya!

Member Login

or