Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menilai tren pembangunan data center di Indonesia membuka peluang bisnis bagi industri asuransi umum.
Namun, Ogi menegaskan, perusahaan asuransi perlu memperkuat kemampuan pengelolaan risiko mengingat proyek tersebut memiliki nilai investasi besar dan risiko yang kompleks.
|Baca juga: Bye-bye UMA! BEI Siapkan Jurus Baru Awasi Perdagangan Saham
|Baca juga: IFG Life: Inklusi Keuangan Harus Diiringi Pemahaman tentang Manfaat Proteksi
“OJK memandang pembangunan data center sebagai peluang bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum, mengingat proyek ini memiliki nilai investasi yang besar, menggunakan teknologi dan peralatan bernilai tinggi, serta memiliki risiko yang kompleks,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Ogi, kebutuhan perlindungan asuransi untuk pusat data muncul sejak tahap konstruksi hingga operasional. Perusahaan asuransi dapat menawarkan sejumlah produk, mulai dari Contractors All Risks (CAR), Erection All Risks (EAR), asuransi properti, kerusakan mesin dan peralatan, hingga asuransi siber dan perlindungan gangguan bisnis.
|Baca juga: Baru 20 DPLK Kelola Dana Kompensasi Pascakerja, OJK Siapkan Aturan Baru
“Dengan demikian, data center merupakan ekosistem risiko yang membutuhkan kombinasi beberapa produk asuransi,” kata Ogi.
Meski demikian, Ogi mengingatkan perusahaan asuransi agar memperkuat kemampuan underwriting dan risk engineering sebelum mengambil risiko dari proyek data center.
Sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan antara lain kebakaran, gangguan kelistrikan, kegagalan sistem pendingin, bencana alam, serangan siber, serta gangguan pasokan listrik dan konektivitas.
Risiko tersebut perlu dicermati karena gangguan pada infrastruktur pusat data dapat menghambat operasional dan memicu kerugian finansial. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan perlindungan yang diberikan sesuai dengan profil risiko dan kemampuan perusahaan dalam menanggung potensi klaim.
“Perusahaan perlu memperhatikan akumulasi risiko pada satu lokasi, kecukupan kapasitas reasuransi dan permodalan, serta aspek perizinan dan lingkungan sebelum menerima risiko,” ujar Ogi.
OJK juga meminta perusahaan asuransi menyesuaikan penerimaan risiko dengan kapasitas, kompetensi, dan tata kelola masing-masing. Di sisi lain, perusahaan asuransi perlu memperkuat ketahanan teknologi informasi dan pusat data internal sesuai dengan ketentuan manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku.
“Jadi, OJK melihat pembangunan data center sebagai peluang pertumbuhan bagi industri asuransi, namun perlu dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

