Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan bursa akan mengurangi penerbitan peringatan Unusual Market Activity (UMA) dan mengutamakan pengumuman investigasi terhadap transaksi saham yang terindikasi manipulasi harga.
“Kami akan melakukan penyesuaian lebih targeted, segera setelah ini kami tidak lagi akan banyak memberikan immediate action atau UMA,” kata Jeffrey, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Jeffrey menjelaskan perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan perdagangan saham tanpa mengganggu likuiditas pasar. BEI akan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi harga sebelum mengumumkan dimulainya investigasi atas transaksi saham tertentu.
Selama ini, BEI menggunakan sejumlah instrumen pengawasan, mulai dari tindakan segera atau immediate action, pengumuman UMA, suspensi perdagangan saham, hingga mekanisme cooling down. Langkah-langkah tersebut juga disertai investigasi internal bursa.
|Baca juga: OJK Respons Pernyataan Dasco soal Indonesia Bisa Tentukan Rating Bursa Sendiri
Melalui mekanisme baru, BEI dapat mengumumkan periode transaksi yang sedang diinvestigasi, termasuk transaksi yang melibatkan sejumlah pihak melalui beberapa Anggota Bursa (AB).
Selama proses investigasi, BEI dapat membatasi aktivitas rekening efek atau menghentikan sementara aktivitas rekening yang terkait dengan transaksi tersebut. “Di dalam proses investigasi itu kami dapat melakukan tindakan tertentu seperti pembatasan kegiatan rekening efek atau melakukan suspensi atas rekening efek tertentu,” ujarnya.
|Baca juga: OJK: Pembangunan Data Center Buka Peluang Bisnis bagi Asuransi Umum
|Baca juga: BEI Libatkan Akademisi hingga Sekuritas di Komite Pengawasan Saham HSC
BEI akan melakukan sosialisasi mekanisme pengawasan baru tersebut kepada para anggota bursa pada pekan ini. Jeffrey berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam waktu dekat.
“Minggu ini kami akan melakukan sosialisasi dengan anggota bursa dan kami harapkan dalam waktu yang sangat segera mekanisme ini sudah akan bisa kami terapkan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

