1
1

Baru 20 DPLK Kelola Dana Kompensasi Pascakerja, OJK Siapkan Aturan Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperjelas aturan penyelenggaraan Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK) oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memperluas cakupan pengelolaan dana tersebut. Hingga 31 Agustus 2026, baru 20 DPLK yang tercatat telah menyelenggarakan DKPK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan aturan dilakukan melalui rancangan perubahan Peraturan OJK (RPOJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Menurut Ogi, ketentuan mengenai DKPK sebenarnya telah tercantum dalam POJK tersebut. Namun, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur secara terperinci penyelenggaraan DKPK oleh DPLK.

“Karena itu, melalui RPOJK perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK akan memperjelas dan memperkuat ketentuan mengenai DKPK,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Senin, 26 Oktober 2026.

|Baca juga: IFG Life: Inklusi Keuangan Harus Diiringi Pemahaman tentang Manfaat Proteksi

Ogi menjelaskan DPLK dinilai memiliki kesiapan untuk mengelola DKPK karena didukung sumber daya manusia, sistem, tata kelola, serta pengalaman dalam pengelolaan dana dan investasi.

OJK berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan DPLK dalam penyelenggaraan DKPK. Aturan yang lebih terperinci juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan atau level playing field bagi seluruh DPLK.

|Baca juga: OJK Respons Pernyataan Dasco soal Indonesia Bisa Tentukan Rating Bursa Sendiri

|Baca juga: Bye-bye UMA! BEI Siapkan Jurus Baru Awasi Perdagangan Saham

Selain itu, OJK menargetkan pengelolaan DKPK dapat berkembang lebih luas dengan tata kelola yang terstruktur, transparan, dan profesional. Dengan demikian, semakin banyak DPLK diharapkan dapat menyelenggarakan program tersebut.

Sebagai informasi, DKPK merupakan dana yang dihimpun dari pemberi kerja untuk digunakan sebagai kompensasi pascakerja. Melalui perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK berupaya memperkuat landasan pengelolaan dana tersebut oleh DPLK.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terkoreksi Teknikal di Sesi I

Member Login

or