1
1

OJK Dorong Nasabah Asuransi Ikut Mengawasi Biaya Pengobatan, Ternyata Ini Alasannya

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemegang polis asuransi kesehatan agar lebih aktif mengawasi dan memahami biaya pengobatan yang dibebankan rumah sakit.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dan Pensiun (PPDP) OJK Iwan Pasila mengatakan keterlibatan nasabah diperlukan karena selama ini pemegang polis cenderung menerima begitu saja tindakan medis dan obat-obatan yang diberikan ketika menjalani perawatan di rumah sakit.

Padahal, ia menambahkan, nasabah perlu memahami layanan kesehatan yang diterimanya, termasuk alasan pemberian obat maupun tindakan medis tertentu. Dalam hal ini, OJK mendorong penerapan konsep cost sharing melalui mekanisme co-payment dan deductible.

Menurutnya, kedua mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pemegang polis dalam penggunaan layanan kesehatan.

|Baca juga: OJK Catat 11 Perusahaan Asuransi Masuk Proses Kerja Sama KAPJ, 20 Lainnya Siap Menyusul!

“Dalam bentuk ada co-payment atau ada deductible yang bisa membantu kemudian masyarakat itu take on the seat ketika dia datang ke rumah sakit, dia bisa challenge ke dokter, ‘Dok, saya dapat apa nih? Kenapa obatnya terlalu banyak?'” ujar Iwan, dalam Podcast Ngobras AAJI, dikutip Jumat, 6 November 2026.

Dia menjelaskan keterlibatan nasabah tersebut diperlukan untuk membangun kesadaran bahwa biaya pelayanan kesehatan perlu dikelola secara bersama.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bergantung pada perusahaan asuransi sebagai pihak yang menanggung biaya pengobatan, tetapi juga ikut memperhatikan kebutuhan dan kewajaran layanan medis yang diterima.

Iwan menilai pengendalian biaya kesehatan tidak bisa hanya dibebankan kepada perusahaan asuransi. Sebab, kebutuhan pembiayaan kesehatan cenderung meningkat seiring bertambahnya usia seseorang dan meningkatnya kebutuhan pelayanan medis.

|Baca juga: OJK Catat Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 2,21% Jadi Rp518,34 Triliun di September 2026

|Baca juga: OJK Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Aset Asuransi 2026 Jadi 2%, Ini Faktornya!

Menurutnya, ketika seseorang memasuki usia lanjut, risiko membutuhkan layanan kesehatan juga semakin besar. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban pembiayaan yang harus ditanggung perusahaan asuransi maupun pemegang polis.

Karena itu, OJK menilai diperlukan komunikasi yang lebih baik antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan nasabah. Perusahaan asuransi juga didorong memiliki infrastruktur serta basis data yang memadai agar dapat berkomunikasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan secara berkala.

Iwan mengatakan selama ini perusahaan asuransi cenderung hanya berperan membayar biaya pelayanan kesehatan. Ketika klaim meningkat, perusahaan kemudian merespons dengan menaikkan premi.

“Pola tersebut perlu diperbaiki melalui keterlibatan perusahaan asuransi dalam memahami proses pelayanan kesehatan. Jadi komunikasi itu yang kita mau bangun,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III/2026 Lebih Tinggi dari Triwulan Sebelumnya
Next Post KB Insurance Indonesia Perkuat Komitmen ESG Adakan Literasi Keuangan dan Kepedulian Lingkungan

Member Login

or