1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster 

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster, melalui KEP-292/PD.02/2026​ pada tanggal 15 Juni 2026.

|Baca juga: Ketum APKAI Sebut Kinerja Industri Asuransi Masih Berat hingga 2027, Tekanan Klaim dan Cash Flow Jadi Tantangan!

“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 23 Juni 2026.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pandu Halim Perkasa Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kajian Sun Life :Hanya 14% Orang Indonesia Merasa Sangat Aman Secara Finansial
Next Post BNI Mengawal Kemandirian Ekonomi Rakyat

Member Login

or