Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi peserta Program Penjaminan Polis (PPP) nantinya wajib membayar iuran awal dan iuran berkala. Namun, besaran iuran tersebut masih dalam pembahasan pemerintah dan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan pelaksanaan PPP tengah disiapkan bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Ada iuran awal dan iuran berkala bagi para perusahaan asuransi yang ikut serta dalam program penjaminan polis,” ujar Ogi, dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ogi menjelaskan regulasi PPP akan mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), dan Peraturan LPS (PLPS). Ketiga aturan tersebut disiapkan secara paralel sebagai landasan pelaksanaan program.
|Baca juga: Danamon (BDMN) Raup Laba Rp3,5 Triliun di Kuartal III/2026
Selain besaran iuran, regulator juga masih membahas kriteria perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program tersebut. OJK berharap seluruh perusahaan asuransi bisa berpartisipasi, meski mekanisme penerapannya masih dikaji, apakah dilakukan sekaligus atau secara bertahap.
Ogi mengatakan salah satu persyaratan yang diusulkan adalah perusahaan asuransi berada dalam kondisi sehat dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) di atas 120 persen. Selain itu, nilai pertanggungan yang dijamin diusulkan maksimal Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis.
|Baca juga: Jadi Mitra Asuransi Minang Geopark Run 2026, Asuransi Jasindo Dorong Pariwisata dan Ekonomi di Sumbar
|Baca juga: Pasar Saham Bergejolak, Bos AAJI Imbau Pemilik Polis Unitlink Tak Perlu Panik
Namun, Ogi menegaskan, besaran tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final. “Ini baru usulan, belum final, sebesar Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis,” tuturnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PPP ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028. Meski demikian, OJK membuka peluang program tersebut dapat berjalan lebih cepat.
“Tapi harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028. Jadi dimungkinkan untuk aktivasi itu di 2027,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

