1
1

Sudah Tahu? Asuransi Harta Benda Bisa Lindungi Hilangnya Pendapatan Usaha!

Ilustrasi. | Foto: Insurance Asia/Vlad Deep from Unsplash

Media Asuransi, JAKARTA – Banyak dari kita sudah mengenal fungsi dari asuransi harta benda, yaitu perlindungan terhadap bangunan dari rumah tinggal, apartemen maupun gedung usaha dari risiko kebakaran dan juga bencana alam. Namun, tidak banyak yang mengetahui manfaat lain yang bisa didapatkan dari asuransi harta benda.

Mengutip Allianz Indonesia, Selasa, 16 Juni 2026, misalnya asuransi harta benda untuk bangunan yang dijadikan tempat usaha. Salah satu perlindungan yang bisa kita dapatkan adalah dengan membeli asuransi harta benda dengan manfaat tambahan yang bisa kita peroleh berupa jaminan atas risiko hilangnya pendapatan usaha.

Perluasan manfaat keberlangsungan usaha ini bertujuan agar tidak hanya fisik bangunan usaha saja yang dapat terlindungi tetapi juga melindungi risiko hilangnya pendapatan usaha. Saat tempat usaha terkena risiko kebakaran, ada kemungkinan pendapatan yang diperoleh setiap hari atau setiap bulannya pun akan hilang.

|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign

|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!

Melihat risiko ini, beberapa perusahaan asuransi umum menawarkan tambahan manfaat ini di dalam produk asuransi harta benda. Manfaat asuransi ini kita terima agar usaha kita bisa tetap bertahan dan berjalan seperti biasanya selama masa perbaikan properti usaha yang rusak.

Artinya, kita tidak kehilangan pemasukan selama menunggu tempat usaha kita siap kembali untuk melanjutkan aktivitas. Perlindungan terhadap keberlangsungan usaha atau pendapatan sementara ini akan memberikan santunan atas hilangnya pendapatan usaha yang dikarenakan oleh rusaknya tempat usaha.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Jumlah santunan yang diberikan oleh perusahaan asuransi dapat berbeda-beda, misalnya, jumlah pertanggungan yang diberikan sebesar 10 persen dari total klaim kerusakan properti atau dengan maksimum sebesar Rp100 juta.

Untuk nominal besaran klaim, semua tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Dengan manfaat keberlangsungan usaha ini, perusahaan asuransi ingin memberikan ketenangan, rasa aman serta menjaga keberlangsungan usaha kita dari risiko yang mungkin terjadi.

|Baca juga: 3 Ciri Pemimpin yang Jadi Penghambat, Bukan Pendorong Kemajuan

|Baca juga: Ingin Beli Asuransi untuk Orang Lain? Coba Cek Dulu Informasi Berikut!

Penghitungan klaim mengacu pada jumlah kerusakan atau kerugian yang dilaporkan oleh tertanggung dan juga mengacu kepada hasil investigasi. Perusahaan asuransi produk ini mengecualikan okupasi seperti tempat usaha yang berada di dalam pasar, pusat perbelanjaan, gudang umum, pabrik sepatu, bengkel, SPBU, dan warung makan.

Okupasi ini memiliki tingkat risiko yang tinggi dibandingkan dengan tempat-tempat lainnya, seperti ruko, rukan, apotek dan usaha kecil lainnya. Yang perlu diingat adalah seperti peluasaan manfaat lainnya, untuk merasakan manfaat tambahan ini, Anda perlu mengeluarkan premi tambahan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia
Next Post Indonesia Insurance Summit (IIS) 2026 Ajang Kolaborasi Stakeholder

Member Login

or