1
1

Sun Life Resmi Spin-Off Unit Usaha Syariah, Ini Strategi Bisnisnya!

Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo. | Foto: Sun Life

Media Asuransi, JAKARTA – PT Sun Life Financial Indonesia resmi memisahkan unit usaha syariah (spin-off) dan membentuk PT Sun Life Financial Syariah Indonesia (Sunlife Syariah) sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri.

Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo mengatakan pemisahan tersebut memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus mengembangkan produk dan layanan perlindungan berbasis syariah sesuai kebutuhan masyarakat.

“Spin-off Sunlife Syariah memungkinkan kami lebih berfokus pada pengembangan solusi perlindungan asuransi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia,” ujarnya, dalam peluncuran Sunlife Syariah di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Senin, 2 November 2026.

Menurut dia, pembentukan entitas mandiri tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan memperluas akses masyarakat terhadap produk asuransi syariah sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan berbasis syariah.

Sebagai entitas mandiri, Sunlife Syariah memiliki struktur tata kelola tersendiri, mulai dari direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas syariah. Perusahaan juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari sisi permodalan dan kesehatan keuangan, perusahaan mencatat tingkat solvabilitas atau Risk-Based Capital (RBC) sebesar 301 persen. Angka tersebut berada di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120 persen.

|Baca juga: Penjualan Indofood (INDF) Tembus Rp101,49 Triliun di Kuartal III, Laba Usaha ICBP Tumbuh 7%

Dalam menjalankan bisnisnya, Sunlife Syariah didukung tiga mitra perbankan syariah, yakni Bank Muamalat Indonesia, CIMB Niaga Syariah, dan Bank Syariah Nasional. Perusahaan juga mengandalkan kanal distribusi keagenan untuk memperluas pemasaran produk.

Potensi pasar asuransi syariah di Indonesia masih terbuka. Berdasarkan data OJK yang dipublikasikan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), penerimaan kontribusi industri asuransi syariah mencapai Rp11,72 triliun pada semester I/2026.

Sementara itu, total aset industri asuransi syariah tercatat tumbuh 7,09 persen secara tahunan menjadi Rp50,90 triliun per Juni 2026.

Meski demikian, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih menjadi tantangan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen. Adapun indeks inklusinya baru mencapai 13,24 persen.

Presiden Direktur Sunlife Syariah Agung Prambudi mengatakan perusahaan akan mengembangkan perlindungan syariah dengan mengedepankan prinsip amanah dan transparansi dalam pelayanan kepada peserta.

|Baca juga: Mendekatkan Layanan TASPEN: Menghadirkan Kepastian bagi Pensiunan

|Baca juga: Dari Desa Menyalakan Negeri: Inovasi Pertamina Menuju Kemandirian Energi

“Kami ingin peserta mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhannya, memahami perlindungan yang dimiliki, dan terus mendapatkan pendampingan ketika dibutuhkan,” kata Agung.

Saat ini, Sunlife Syariah menawarkan produk perlindungan jiwa dan kesehatan, pendidikan, persiapan ibadah haji, perencanaan warisan, hingga persiapan dana hari tua. Untuk mendukung distribusi produk, perusahaan memiliki 487 tenaga pemasar syariah tersertifikasi dan 14 Kantor pemasaran mandiri syariah.

Dalam operasionalnya, Sunlife Syariah menerapkan prinsip ta’awun atau tolong-menolong melalui pengelolaan dana tabarru’. Dana tersebut berasal dari kontribusi peserta dan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko sesuai akad dan ketentuan syariah.

Perusahaan juga menyatakan bahwa surplus underwriting dapat dimanfaatkan sesuai akad dan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Di sisi lain, peluncuran Sunlife Syariah turut bertepatan dengan pembaruan identitas merek Sun Life secara global. Perubahan tersebut mencakup pembaruan logo dan penulisan nama merek menjadi satu kata, yakni Sunlife.

Albertus mengatakan perubahan identitas tersebut tidak memengaruhi hak peserta yang telah memiliki polis. Polis, manfaat, dan hak peserta tetap berlaku meskipun perusahaan melakukan pembaruan merek.

“Kehadiran Sunlife Syariah sebagai entitas mandiri menjadi bagian penting dari perjalanan tersebut, dengan komitmen yang sama untuk mendampingi keluarga Indonesia,” tutup Albertus.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penjualan Indofood (INDF) Tembus Rp101,49 Triliun di Kuartal III, Laba Usaha ICBP Tumbuh 7%
Next Post TASPEN Group Ajak Masyarakat Mengenal Risiko dan Pentingnya Memiliki Asuransi

Member Login

or