Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi nilai tukar rupiah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 berada di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, 11 Juni 2026.
|Baca juga: Jeffrey Woo Resmi Jadi Direktur Utama FWD Insurance Indonesia
|Baca juga: SCGC Lepas Sebagian Kepemilikan, Saham Publik Chandra Asri (TPIA) Melonjak Jadi 25,7%
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan asumsi nilai tukar tersebut masih menggunakan rentang atau kisaran sebagaimana lazim digunakan dalam pembahasan awal KEM-PPKF.
“Sampai kemudian kita mendapatkan laporan dalam bentuk laporan sementara, Lapsem, yang akan disusun di akhir semester,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.
View this post on Instagram
Ia menjelaskan rentang asumsi tersebut nantinya akan dipertegas menjadi satu angka tunggal setelah pemerintah menyampaikan Laporan Semester (Lapsem) yang menjadi dasar penyusunan lebih lanjut RAPBN 2027.
“Nanti baru kita akan menemukan parameter tunggalnya, sudah tidak dalam kategori kisaran,” katanya.
|Baca juga: Manajemen Telkom (TLKM) Angkat Bicara terkait Komisaris Jadi Tersangka KPK
|Baca juga: Direktur Ritel KB Bank (BBKP) Mundur, Ada Apa?
Kesepakatan nilai tukar rupiah itu menjadi salah satu asumsi dasar ekonomi makro yang disetujui DPR dan pemerintah dalam pembahasan pendahuluan RAPBN 2027. Selain nilai tukar, rapat juga menyepakati target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.
|Baca juga: Ekonom DBS Bongkar Alasan BI Bikin Kejutan Naikkan Suku Bunga di Luar Jadwal
|Baca juga: Harga BBM Naik Gila-gilaan, Asuransi Kendaraan Bakal Kena Getah?
Kemudian inflasi sesuai hasil pembahasan panitia kerja, serta asumsi suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun yang juga mengikuti kesepakatan sebelumnya. Misbakhun menegaskan seluruh asumsi dasar ekonomi makro tersebut menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah untuk tahun anggaran 2027.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

